LSM dan Ormas di Pamekasan Banyak yang Belum Kantongi SKT

Ilustrasi LSM dan Ormas

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan yang masih belum kantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga, Abdul Muin.

Menurut dia, jika mengacu pada Kemendagri no 37 tahun 2017 selama ini masih belum ada Ormas dan LSM yang mengantongi SKT.

“Nanti saya akan cek berapa LSM yang status SKT nya sudah mati karena umur SKT itu hanya 5 tahun dan harus dilakukan perpanjang lagi. Artinya LSM dan Ormas di Pamekasan masih banyak yang tidak ber SKT,” ucapnya, Jumat (23/11/2018).

Walaupun banyak LSM yang bertebaran sudah memiliki Akte Notaris, namun tidak Ber-SKT.

“Saya himbau kepada Ormas dan LSM untuk bisa memiliki SKT yang masih aktif sesuai peraturan,” imbuh Muin.

Dirinya menambahkan, jika tidak mengurus SKT maka harus segera mengurus Menkumham, sehingga bisa masuk ke daftar Ormas dan LSM yang berbadan Hukum.

“Jika tidak mengurus keduanya, maka aktifitas mereka tidak perlu dilayani karena tidak mengindahkan peraturan yang sudah ada,” kata Muin.

Di tahun 2019 pihaknya mengaku akan mengupayakan pembaharuan data baik internal maupun eksternal LSM dan Ormas.

“LSM dan Ormas yang tidak Aktif akan mendapat catatan khusus (akan di stabilo),” Pungkasnya. (Rul/Atep/Lim)

Leave a Comment