SUMENEP, Lingkarjatim.com – Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) menemukan dugaan penyimpangan APBDes di Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Sumenep, Jawa Timur. Temuan dugaan penyimpangan itu mulai tahun 2015 hingga 2018.
Ketua umum LIPK, Latif Sady mengatakan, pihaknya menemukan dugaan mark up anggaran pada APBDes Desa Gayam. Tak tanggung, nilainya dinilai mencapai Rp 1,7 miliar.
“Hasil investigasi kami, swakelola DD di Desa Gayam terindikasi ada penyimpangan berupa mark up harga satuan, sehingga ada indikasi terjadi penyimpangan. Dugaan kami menyebabkan kerugian negara hingga mencapai 1,7 Miliar,” katanya.
Kata dia, seharusnya tidak boleh mengikuti harga statistik, tetapi mengikuti harga toko. Dia mencontohkan, mark up harga itu, seharusnya harga Rp 45 ribu dimark uo menjadi Rp 80 ribu.
Lebih lanjut, Latif mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan, sesuai RAB kata dia dugaan mark up sangat signifikan, selama tiga tahun itu mencapai Rp 1,7 miliar.
“Dari bukti-bukti data semua itu sudah dipegang. Bahkan selain itu, ada pekerjaan fiktif dengan penbangunan MCK di sejumlah titik,” jelasnya.
Disinggung langkah yang akan dilakukan, Latif mengaku sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib pada tanggal 19 Agustus lalu. “Itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, tinggal nunggu hasil perkembangannya,” tukasnya.
Sementara matan Kepala Desa Gayam, H. As’ary belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telephonnya oleh sejumlah media tidak merespom, meskipun nada sambungnya terdengar aktif. (Lam/Lim)