Lingkaran Hitam Aparat Sampang dengan Jaringan Narkoba Internasional

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, hingga kini masih mendalami dugaan keterlibatan anggotanya pada sindikat jaringan pengedar narkoba Sokobanah yang terjadi beberapa tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman. Ia mengatakan penyelidikan terhadap anggotanya yang diduga terlibat peredaran narkoba Sokobanah diketahui setelah Polda Jatim bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) yang beranggotakan kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Bea Cukai membongkar dugaan pengendalian peredaran sabu-sabu sebanyak 50 kg oleh sindikat yang bermukim di Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Memang ini benar 3 anggota kita dimintai keterangan oleh Satgas, dengan kesaksian saat berada di Sokobanah, kemudian diambil keterangannya sampai dimana taunya terkait peradaran narkoba disana,” katanya, Jumat (2/8/2019).

Ia menyebutkan sedikitnya tiga anggota Polres Sampang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Budhi, terdapat sejumlah polisi yang diduga terlibat sampai kini masih dimintai keterangan soal peredaran barang haram tersebut.

“Diambil sama Propam penyidikan, dan dilakukan tes urien, memang ada dua yang positif, keterlibatannya sampai dimana kita belum tau, kita sedang mendalami,” tambahnya.

“Jika ada keterlibatan kami tidak akan tinggal diam kita proses, sesuai dengan apa perbuatannya, dan mencoreng citra kepolisian,” tegasnya.

Menurutnya dari 3 anggota polisi yang di tes urine oleh Satgas 2 diantaranya positif narkoba. Maka dari itu jika anggota polisi tersebut terlibat dalam peredaran narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 50 kg, maka pihaknya akan memperoses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada aturan dalam prosesnya, yang jelas kami akan mengikuti semua,” tukasnya.

Sebelumnya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap pengendalian peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu dari sebuah desa di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan mengatakan petugas Polda Jatim bersama tim satgas gabungan dalam perkara tersebut seluruhnya telah mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 87 kilogram asal Malaysia yang dikendalikan dari sindikat di Desa Sokobanah, Sampang, terhitung sejak September 2018 hingga akhir Juli tahun ini.

Kapolda juga menjelaskan bahwa narkoba asal Malaysia dikirim melalui jalur darat, laut dan udara melalui Pontianak, Kalimantan Barat, atau wilayah Provinsi Riau, yang akhirnya bermuara di Desa Sokobanah, Sampang. Dari Desa Sokobanah ini kemudian narkoba sabu-sabu tersebut didistribusikan ke berbagai daerah lintas provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Lima pelaku telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial SH asal Kabupaten Jember, Jatim, NAH asal Pontianak, serta JH, S dan N asal Kabupaten Sampang. Polda Jatim juha memastikan masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memburu anggota sindikat lainnya, termasuk menyelediki keterlibatan oknum anggota polisi. (Hyd/Lim)

Leave a Comment