Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 21 Dec 2022 13:41 WIB ·

Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Disidang


Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akan Segera Disidang Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Berkas perkara tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 1 berkas milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang dikembalikan pada penyidik Polda Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas 5 orang tersangka dinyatakan sudah lengkap.

Ke lima tersangka itu antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

“Berkas 5 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tegasnya, Rabu, 21 Desember 2022.

Ia menambahkan, untuk satu berkas milik tersangka atas nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, masih dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai.

“Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Selasa (25/10).

Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.

Tiga polisi itu di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized