Lima Tersangka Korupsi Proyek Jalur Extrim Dijebloskan ke Lapas Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Pelimpahan tahap dua kasus korupsi proyek pembangunan track sepeda extrim dilakukan oleh penyidik unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Sebanyak 5 tersangka dan sejumlah barang bukti berbagai dokumen serta uang tunai Rp. 210.897.000 akan diserahkan ke Kejari Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Haris, setelah melakukan serangkaian penyidikan mengatakan, hari ini pihaknya akan melimpahkan tahap kedua untuk kasus korupsi proyek pembangunan track sepeda extrem.

“Para tersangka dan sejumlah barang bukti akan kami limpahkan kepada pihak Kejari Sidoarjo,” katanya saat merilis kasus korupsi ini di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (5/4/2018).

Ditambahkan Harris, Ada 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek milik Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sidoarjo itu.

Dana dari proyek tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.742.584.000,00 ini.

Adalah, Mulyadi (46) Mantan Sekertaris Disbudpar Sidoarjo, H. Usman rekanan, Hadi Purtanto rekanan, Denni (34) rekanan dan Sumartono (53) selaku Konsultan.

Para tersangka ini secara berjamaah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara total sebesar Rp.578.083.213,76.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini adalah mengerjakan pengadaan Proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan dalam kontrak, sehingga kualitas pekerjaan jauh dari ketentuan,” paparnya.

Sementara itu, salah satu tersangka utama yaitu Mulyadi, selaku pejabat pembuat komitmen, dalam pelimpahan ini tidak hadir dengan alasan sakit.

Hal ini diperkuat dengan surat dokter yang disampaikan oleh penasehat hukumnya.

Meskipun demikian pihak penyidik Polresta akan mendatangi dan sekaligus melakukan penjemputan terhadap tersangka Mulyadi.

“Karena tersangka Mulyadi ini merupakan tersangka utama, jadi ya harus disertakan dalam pelimpahan ini bersama dengan tersangka lainnya, Berobatnya ditunda dulu setelah dari kejaksaan nanti,” tegas Harris.

Sementara itu Adi Harsanto Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo membenarkan terkait pelimpahan lima tersangka kasus korupsi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kelima tersangka itu langsung di masukan ke lapas Kalas IIA Sidoarjo.

“Kami sudah menerima limpahan kasus korupsi dari Polres Sidoarjo,” terangnya.

Akibat dari perbuatannya, kelima tersangaka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Tersangka akan mendapatkan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” tukasnya.

Untuk diketahui, pengadaan pembangunan track sepeda extrim milik Disporabudpar kabupaten Sidoarjo yang menggunakan dana APBD tahun 2015 senilai Rp.1.742.584.000,00.

Dikerjakan oleh CV Sinar Cemerlang, menunjuk Konsultan CV Indrakila dengan nilai kontrak sebesar Rp. 89.221.000.

Dalam pengerjaannya terjadi banyak penyimpangan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan yang ditentukan.

Hal inilah yang membuat polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. (Ham/Atep)

Leave a Comment