SURABAYA, Lingkarjatim.com – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memeriksa Ahmad Dhani Prasetyo, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian selama lima jam. Penyidik mencecar 50 pertanyaan kepada Dhani dalam pemeriksaan tersebut.
Dhani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang penyidik pukul 18.00 WIB. Dia mulai masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa pada pukul 13.30 WIB.
“Alhamdulillah pemeriksaan sudah selesai. Tadi ada 50 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Mas Dhani. Salah satunya soal tiga saksi ahli yang kita ajukan,” kata kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, usai mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya, di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (25/10).
Hardian, sapaan akrabnya, berterimakasih kepada penyidik karena merespon sangat baik terkait tiga saksi ahli yang diajukan. Tiga saksi ahli itu adalah ahli IT, Komunikasi dan ahli hukum pidana.
“Kami setelah ini akan menyurati ketiga saksi ahli itu, kemudian nanti akan disesuaikan dengan jadwal penyidik,” katanya.
Kata Hardian, ketiga saksi ahli itu terlebih dahulu masih akan diverifikasi keahliannya sebelum dimintai kesaksiannya sebagai saksi ahli. Ia mengaku belum mengetahui pasti apakah ketiga saksi ahli itu nantinya bisa dihadirkan atau tidak.
“Makanya masih akan verifikasi dulu. Apakah saksi ahli ini benar-benar ahli atau tidak, saksi ahli syaratnya minimal kan harus S3. Kemungkinan verifikasi saksi ahli ini sekitar dua minggu lagi, karena menyesuaikan jadwal penyidik,” katanya. (Mal/Lim)