Menu

Mode Gelap

KELAKAR · 13 Jul 2019 03:27 WIB ·

Lemahnya Kinerja BPD Berdampak pada Tersumbatnya Pemenuhan Hak Masyarakat yang Berkeadilan dan Solusi Pemecahannya


Lemahnya Kinerja BPD Berdampak pada Tersumbatnya Pemenuhan Hak Masyarakat yang Berkeadilan dan Solusi Pemecahannya Perbesar

Oleh: Achmad Suhaimi (Direktur Analis Kebijakan & Pengembangan Demokrasi)

Lingkarjatim.com – UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 (dan perubahannya ; PP No. 47 Thn 2015 & PP No. 11 Tahun 2019) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Ttg BPD dan Perda No. 2 Tahun 2015 Ttg BPD memberikan keleluasaan dan menempatkan posisi unsur/anggota masyarakat sebagai subjek untuk berpartisipasi & proaktif dengan melibatkan peran sertanya terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa. Semangat yang mendasari dari landasan yuridis ini pada hakekatnya mengedepankan azas kesetaraan dalam strata kehidupan sosial, ekonomi & kemasyarakatan.

Diantara hak-hak masyarakat yang menjadi instrumen dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut diantaranya ; terlibat aktif dalam musyawarah desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis, menjalankan fungsi konsultatif atas perumusan rancangan peraturan desa yang didalamnya termasuk pembahasan APBDes serta terlibat aktif terhadap jalannya proses pembangunan yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan & pengawasan di desa tersebut.

Pasal 68 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mempertegas akan status hak-hak masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, diantaranya meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa ; memperoleh pelayanan yang sama dan adil ; menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa ; serta mendapatkan pengayoman dan perlindungan.

Tulisan lengkap download disini

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL