SAMPANG, Lingkarjatim.com – Retender lelang 6 kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Pemerintah Kabupaten Sampang menuai masalah. Bahkan komisi III DPRD sampang memanggil Kepala DPUPR, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Barjas) dan pokja lelang untuk meminta penjelasan, Senin (3/9/2018).
Sayangnya pemanggilan tersebut hanya dihadiri oleh Kabag Barjas dan pokja-pokja lelang saja. Pemanggilan itu juga berlangsung tertutup di aula kantor DPRD Sampang. Sementara Sri Andoyo Sudono selaku kepala Dinas PUPR tidak datang.
Menurut Moh Anwar ketua komisi III DPRD Sampang, pemanggilan DPUPR, Barjas dan Pokja lelang ini berdasarkan laporan beberapa rekanan peserta lelang yang mengeluhkan proses lelang ada kejanggalan dan terindikasi ada kongkalikong.
“Pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) DPUPR Pemerintah Kabupaten Sampang, sebanyak 6 paket kegiatan dengan total anggaran kurang lebih Rp. 4 miliar rupiah. Proyek yang dilelang itu sudah dinyatakan ada menang lelang akan tetapi mendadak dilakukan tender ulang, sehingga kami sebagai fungsi pengawasan memanggil pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Lanjut Anwar dari hasil rapat komisi III dan penjelasan Pokja dan Barjas, tender ulang tersebut akibat ada kesalahan dokumen. Mestinya jika mengacu pada Perpres Nomor 16 dan peraturan LKPP, jika pemenang lelang bermasalah saat masa sanggah, maka yang menjadi pemenang adalah peserta lelang dibawanya.
“kebijakan tender ulang tersebut, sebagai salah satu indikator bahwa pihak-pihak yang mengelar lelang belum ada pemahaman yang sama terkait aturan yang ada. Jika pemerintah melalui Barjas dan lain-lain tetap melanjutkan tender ulang, maka kami di komisi III akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut,” terang Politis PDIP itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 6 kegiatan DPUPR Sampang yang dilelang ulang, diantaranya berupa, box culver 2 titik, bronjong 1 titik, dan peningkatan jalan raya 3 titik. (Hol/Lim)