Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Jul 2018 09:11 WIB ·

Legislatif Sepakati 43 Miliar Rupiah untuk Kebutuhan Beras Bersubsidi di Jatim


Legislatif Sepakati 43 Miliar Rupiah untuk Kebutuhan Beras Bersubsidi di Jatim Perbesar

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Seluruh fraksi dan pimpinan DPRD Jatim menyetujui penggunaan uang kas daerah sebesar Rp.43.150.300.000 untuk memenuhi kebutuhan beras bersubsidi atau beras sejahtera (Rastra) bagi keluarga miskin di Jatim. Ini salah satu bentuk upaya Pemprov Jatim dalam penanggulangan kemiskinan di Jatim.

Persetujuan tersebut tertuang dalam rancangan keputusan pimpinan DPRD Jatim nomor 188/01/ktps/DPRD Jatim/050/2018 yang ditandatangani seluruh pimpinan DPRD Jatim dalam rapat paripurna DPRD Jatim beberapa waku lalu.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, mengatakan ada beberapa alasan mengapa pemenuhan kebutuhan beras rasta harus segera dicukupi oleh Pemprov Jatim. Diantaranya, berdasarkan laporan tim penanggulangan kemiskinan Pemprov Jatim, harga beras di pasaran sejak September 2017 mengalami kenaikan sehingga semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpendapatan rendah.

“Laporan TNP2K Jatim pada Februari 2018 juga mengatakan bahwa harga beras naik sehingga angka kemiskinan di Jatim ikut meningkat,” kata Kusnadi, Senin (30/7).

Di sisi lain, kata politisi asal Fraksi PDIP itu, jatah beras rastra dari pemerintah yang sedianya diberikan kepada keluarga penerima sebesar 15 kg ternyata realisasinya hanya sebesar 10 kg dan sering telat.

“Pemenuhan beras bersubsidi tahun 2017 belum memenuhi kebutuhan sehingga tahun 2018 perlu penambahan,” ujar Kusnadi.

Dalam APBD Jatim 2018 telah disepakati pemenuhan beras bersubsidi dianggarkan sebesar Rp.160 miliar, namun dalam APBD murni baru dialokasikan sebesar Rp.80 miliar sehingga kekurangannya akan dipenuhi dalam PAK APBD Jatim 2018.

“Kekuarangan Rp. 80 miliar itu akan dipenuhi dari belanja tak terduga sebesar Rp.36,9 miliar dan uang kasda sebesar Rp.43,1 miliar. Sesuai dengan aturan Permendagri tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, penggunaan mendahului uang Kasda itu harus mendapat persetujuan dari DPRD, dan kami setujui,” beber pria yang juga ketua DPD PDIP Jatim ini.

Persetujuan dari pimpinan DPRD Jatim ini diperlukan untuk melakukan perubahan struktur anggaran APBD Jatim 2018 dan nantinya akan ditetapkan dalam keputusan DPRD Jatim.

“Hasil akhirnya nanti ya berupa penetapan Perda Perubahan APBD Jatim 2018,” kata Kusnadi. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA