Adapun penyebab utama pemerintah Kabupaten tidak merealisasikan perbaikan dikarenakan keterbatasan anggaran, sehingga diajukan ke pemerintah pusat. Kemudian persoalan adanya informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang katanya akan ada dana untuk alokaksi jembatan tersebut.
“Namun nyatanya informasi itu tidak sesuai dengan harapan, sehingga pengajuan itu dicoret. Jadi, tahun 2025 tetap harus dari anggaran pemerintah daerah,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)