Legislatif Endus Kongkalikong Realisasi Insentif Guru Ngaji Sampang

Ilustrasi

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Realisasi belanja bantuan sosial insentif kepada guru ngaji Kabupaten Sampang 2018 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya terdapat 4 orang penerima tidak mendapatkan haknya, terdapat pemotongan yang diberikan kepada Pokja oleh 10 orang penerima setelah bantuan diserahkan, dan ditemukannya tanda tangan kolektif dalam berkas pertanggungjawaban.

Juru bicara Panja I DPRD Kabupaten Sampang Syamsuddin mengatakan bahwa dalam realisasi bantuan guru ngaji tersebut dari awal sudah tidak sesuai Perbup nomor 34A tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bansos.

“Sehingga berdampak kepada pelaksanaan bantuan yang tidak optimal, sehingga potensi ada kongkalikong untuk tidak tersalurkan sangat kuat disana,” katanya, Rabu (10/7/2019).

Politisi Hanura itu juga menambahkan bahwa penyebab utamanya yakni karena Pemkab Sampang kurang optimal dalam melakukan verifikasi calon penerima. Selain itu dinas terkait tidak menyalurkan langsung ke rekening penerima. Juga Perbup yang belum sepenuhnya sesuai dengan pedoman penerima bantuan sosial.

“Kami meminta agar Pemkab Sampang supaya mengkaji ulang, bahkan memverifikasi dan memvalidasi calon penerima bantuan yang akan datang,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkab Sampang untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi proses realisasi yang akan datang. Sayangnya hingga kini data yang diminta oleh legislatif tak kunjung diberikan oleh eksekutif.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setkab Sampang Tolkhah belum bisa dikonfirmasi. Bahkan saat dihubungi melalui jaringan selluler pribadinya belum ada jawaban.

Namun sebelumnya ia mengatakan pencairan bansos melalui berbagai tahapan, melipuiti verifikasi calon penerima, pembuatan rekening masing-masing penerima dan penetapan penerima melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, setelah itu bansos bisa cairkan kepada penerima.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan LHP-BPK 2018, Pemkab Sampang telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 13.575.918.144 dari total anggaran Rp 16.243.744.000 tentang bantuan sosial insentif guru ngaji. Sayangnya dalam uji petik ditemukan bantuan yang tidak tepat sasaran. Bahkan dalam realisasinya pencairan bantuan masih melalui Pokja.

Tercatat ada 6.000 guru ngaji yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000/orang/tahun. Namun sampai berakhirnya tahun anggaran, bantuan guru ngaji tersebut hanya disalurkan kepada 4.238 guru ngaji, dengan total Rp 2.119.000.000. (Hyd/Lim)

Leave a Comment