Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 26 Apr 2018 05:11 WIB ·

Lecehkan Nabi Muhammad, Warga Gedangan Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi


Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo saat melaporkan Rendra Hadikurniawan Perbesar

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo saat melaporkan Rendra Hadikurniawan

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo saat melaporkan Rendra Hadikurniawan

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo melaporkan Rendra Hadikurniawan Warga Perum Taman Surya, Taman Paris, Blok B 3, No 33, Kecamatan Gedangan ke Polresta Sidoarjo karena telah menggunggah postingan berisi kata menghina Nabi Muhammad SAW, Kamis (26/4/2018).

Dalam video itu, Rendra berkata Nabi Muhammad SAW, sebagai Pelakor ngomongnya dibijak-bijakin dan tidak ada namanya wanita itu mau di poligami.

Dalam kata-katanya di dalam video tersebut juga menghina seorang Syeikh, seorang Syeikh katanya biasa memberikan pitutur setan.

“Kami melaporan saudara Rendra yang telah menghina agama dan melecehkan Nabi Muhammad karena ini menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Muh. Muzayin Wakil Ketua GP Ansor Sidoarjo, Kamis (26/4/2018).

Sementara itu menanggapi laporan GP Ansor Sidoarjo, Kasat Reskrim Kompol Muhammad Harris, akan menindaklanjuti atas laporan tersebut.

“Kita tindak lanjuti sampai tuntas, kalau memang ada unsur sara nanti bisa bisa masuk pada undang-undang IT,” singkatnya. (Ham/Atep)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL