Laporan PTSL Tak Kunjung Ditangani, Puluhan Warga Kepatihan Datangi Kejari Sidoarjo

Puluhan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Tak kunjung ada perkembangan kasus dugaan penyimpangan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2017, puluhan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (12/11/2018).

Mereka hampir empat kali mendatangi Kejari Sidoarjo untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang dilaporkan itu. Dalam aksinya itu, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan desakan agar perkara yang dilaporkan itu segera ditangani.

“Kami sudah 4 kali mempertanyakan perkara yang kami laporkan ini. Tapi belum ada perkembangan. Hasilnya tetap masih menunggu 2 alat bukti. Makanya kemarin kami koordinasi dengan Kejati Jatim,” terang koordinator aksi Sutaji

Semestinya kata Sutaji, dua alat bukti sudah cukup yang ia laporkan. Diantaranya kuintansi dan bukti sertifikat yang sudah jadi. Apalagi, kronologisnya sudah jelas asal muasal perkara sertifikasi massal sebanyak 1.500 pemohon.

“Yang dipermasalahkan warga tambahan 563 pemohon yang tidak ditarik Rp 500.000 per pemohon untuk pembuatan akta itu. Kalau diselidiki mestinya sudah ada perkembangan karena laporan kami sudah sejak 27 Maret 2018 lalu,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Budi Handaka mengaku pihaknya tidak berpihak ke siapa pun. Saat ini,  pihaknya mengaku tengah mencari dua bukti untuk menaikkan proses laporan dari pulbaket puldata ke penyelidikan dan penyidikan.

“Memang sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri ada pembayaran Rp 150.000 per pemohon. Selain itu ada aturan proses perolehan tanah di atas tanah 1997 itu membutuhkan akta sebelum dijadikan sertifikat. Kalau ada notaris yang minta jasa Rp 500.000 atau Rp 1 juta itu terserah notarisnya,” tegasnya.

Budi Handaka menegaskan untuk memperjelas masalah, pihaknya akan memfasilitasi warga bertemu BPN, notaris dan perwakilan warga agar permasalahan bisa menjadi semakin terbuka. Selain itu, bakal menghadirkan panitia PTSL desa.

“Karena kita tak bisa memaksakan harga jasa notaris itu. Itu bergantung kesepakatan di tingkat desa,” pungkasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment