Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 1 Aug 2018 12:29 WIB ·

Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Belum Ada Kejelasan


Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim Belum Ada Kejelasan Perbesar

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim melaporkan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada tanggal 20 Oktober 2017.

Mathur Husyairi Direktur LSM Jaka Jatim melaporkan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim itu pada tahun 2014, 2015 dan 2016 dengan total anggaran Rp. 624.101.220.000.

Namun sampai saat ini laporan itu masih belum ada perkembangan apa-apa. Menurut Mathur Jaksa yang menangani laporannya masih menunggu dari pihak inspektorat Provinsi Jawa Timur.

Kejati sudah kirim surat ke Inspektorat Jatim untuk meminta klarifikasi data penerima hibah yang masih belum setor SPJ. Namun, sampai saat ini tidak ada respon dari pihak Inspektorat Jatim.

“Tempo hari saya tanyakan ke jaksa yang menangani, kata mereka masih menunggu balasan surat dari Inspektorat Jatim. Padahal Sudah lima bulan tak dijawab,” kata Mathur, Rabu (01/08/2018).

Berdasarkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) dana hibah yang sudah direalisasikan oleh Pemprov Jatim terdapat temuan.

Pada tahun 2014 berdasarkan LHP BPK pada tanggal 17 Juni 2015 BPK mengungkap temuan pemeriksaan penerima dana hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur sebesar Rp. 215.723.900.00 dari realisasi belanja hibah Rp. 4.947.402.742.998,38.

Sementara untuk tahun 2015 BPK juga mengungkap hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Jatim pada tanggal 30 Maret 2016. Ada penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada gubernur sebesar Rp. 68.607.800.000.00 dan di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sebesar Rp. 57.758.800.000.00 belum di pertanggung jawabkan. Pada tahun 2015 realisasi belanja hibah Pemprov Jatim sebesar Rp. 5.701.353.955.824,34.

Sedangkan untuk tahun 2016 BPK pada tanggal 29 Mei 2017 juga mengungkap masih ada sembilan SKPD yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp. 339.849.520.000.00, termasuk didalamnya Dinas Pendidikan selain dana BOS Rp. 31.380.000.000.00, belum menyerahkan SPJ.

Perlu diketahui pada tahun 2016 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah sebesar Rp. 7.595.299.482.730,00. Dan telah terealisasi Rp. 7.436.283.341.899,00 dari total anggaran.

Belanja hibah berupa uang dianggarkan kepada SKPD Rp. 7.372.146.600.000.00 dan dikelola oleh 24 SKPD sebagai leading sektor melalui kuasa PPKD dan pengeluaran pembantu PPKD pada masing-masing SKPD sebesar Rp.7.220.422.954.899,00.

Menurut Mathur besaran anggaran belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan oleh Pemprov Jatim di APBD tahun anggaran 2014-2017 mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

“Sedangkan anggaran pengentasan kemiskinan dan pendidikan Sangat tidak sebanding dengan angggaran dana hibah dan bantuan sosial,” katanya.

Sementara Pihak Kejati Richard Marpaung belum bisa memberikan keterangan soal laporan dari LSM Jaka Jatim terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

“Mas silahkan ke Kantor saja ya, kalau mau tanya soal itu,” katanya saat dihubungi via telepon. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL