Lagi, Polda Jatim Bongkar Kasus Prostitusi Online

Ilustrasi prostitusi online

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui facebook dan Blackberry Massanger (BBM) di Surabaya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni berinisial SI.

 

“Kronologis kejadiannya berawal pada 20 April 2017, tersangka SI menerima BBM dari seseorang minta cewek SMA yang bisa di BO (boking orang) di Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa (08/08/2017).

 

Kemudian, lanjut Kombes Barung, tersangka menyampaikan kepada kliennya ada cewek siap diboking, berinisial MJK dengan tarif  Rp1,2 juta. “Harga itu kemudian disepakati, lalu tersangka minta kepada tamu untuk membayar uang muka atau DP dan dikirim ke rekening atas nama EF di Bank BRI sebesar Rp500 ribu,” ujarnya.

 

Setelah itu, tersangka menghubungi korban lewat BBM menawarkan ada job BO dan disetujui dengan pembagiannya untuk wanita panggilan Rp 1 juta dan tersangka Rp 200 ribu. Selanjutnya tersangka menjemput waita panggilan itu sekitar pukul 13.30 Wib, dan bertemu di Simpang Lima Gumul untuk dibawa ke hotel ke wilayah Mojokerto.

 

Sesampai di Hotel, tersangka dan korban sudah ditunggu tamunya untuk diajak ke kamar, kemudian tamunya meminta dicarikan cewek lagi yang bisa di BO, tersangka menyodorkan wanita panggilan berinisal SA dengan kesepakatan tarif Rp400 ribu. Setelah tersangka menjemput wanita panggilan berinisial SA dan diantar kembali ke Hotel bertemu tamu, pada saat itu tersangka menerima uang Rp1,4 juta.

 

“Rinciannya Rp700 ribu untuk korban wanita panggilan berinisial ELL, dan Rp700 ribu untuk korban beriisial SA dengan pembagian Rp400 ribu untuk korban, Rp300 ribu untuk tersangka. Setelah itu tersangka menerima uang kembali ke parkiran dan belum sampai parkiran tersangka berhasil tertangkap,” kata Kombes Barung.

 

Modus operasi tersangka menggunakan medsos facebook dengan akun Ef, yang tergabung dalam grup lendir dengan nama grup info WP Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Malang dan Kediri. Selain itu, membuat kontak BBM dengan Pin D 7EA4ACB menggunakan nama akun BBM Shareme yang diposting dan di Share ke Facebook EF menawarkan wanita yang masih dibawah umur sebagai wanita panggilan (WP).

 

Setelah terjadi kesepakatan, tersangka meminta kepada konsumen untuk memberi DP sebesar 40 % dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama EF dan sisanya diberikan kepada ceweknya setelah selesai BO. “Untuk hotelnya ditentukan oleh tersangka,” jelasnya.

 

Kini tersangka SI dijebloskan ke tahanan Mapolda Jatim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal UU NO 35 Tahun 2014 Pasal 76i dan Pasal 88 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Mal/Lim)

 

Leave a Comment