Lagi, LSM Jaka Jatim Sengketakan Dinas Pertanian Pemprov Jatim Soal Dana Hibah

Direktur Jaka Jatim Mathur Husyairi

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Lagi-lagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaka Jatim kembali bersengketa dengan Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.

Hal itu disebabkan karena Direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi mengajukan permohonan data kepada Dinas Pertanian Pemprov Jatim namun tidak ditanggapi akhirnya dilakukan sengketa informasi.

Mathur meminta tiga poin data terkait anggaran dana hibah atau bansos yang dikelola oleh Dinas Pertanian tahun 2016-2017 sekaligus data penerima hibah atau bansos by name by address beserta nominal dan salinan LPJ TA 2016 dan 2017. Terakhir terkait hasil monev realisasi Dana Hibah atau Bansos tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Dua kali sidang pihak Termohon mangkir tanpa alasan yang jelas, padahal sudah diundang secara layak oleh panitera,” terang Mathur, Selasa (04/09/2018).

Selain itu Ia menduga ada kesepakatan di internal PPID utama dan PPID pembantu di lingkungan SKPD untuk bungkam terkait dana hibah dan bansos setelah dilaporkan tiga LHP BPK RI ke Kejati dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 824.101.220.000,00.

Bahkan Pihak Kejati sudah mengirimkan surat klarifikasi ke pihak Inspektorat Provinsi Jawa Timur tapi tidak ditanggapi.

“Pemprov Jatim yang sering mendapat penghargaan keterbukaan informasi publik ternyata hanya kamuflase,” tuturnya.

Perlu diketahui pada tahun 2016 Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah sebesar Rp 7,595,299,482,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 7,436,283,341,00 atau 97,91%.

Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) masih terdapat laporan yang belum mempertanggungjawabkan dana hibah oleh sembilan SKPD.

“Sebesar Rp. 339,849,520,000,00 belum ada LPJ salah satunya adalah Dinas Pertanian,” kata Direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi. (Zan/Lim)

Leave a Comment