
SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Jawa Timur. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla M Mattalitti.
Sebagaimana dikutip dari suarajatim.co.id, La Nyalla yang kini sedang di melaksanakan ibadah umroh melalui Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Dedy Suhajadi mengatakan, KAD bisa menjadi penunjang untuk terwujudnya perilaku bisnis yang sehat dan tidak koruptif oleh seluruh oengusaha termasuk yang tergabung di Kadin.
“Pak La Nyalla berpesan, ia sangat mendukung langkah ini. Tidak hanya seratus persen, tetapi seribu persen. Karena jika tidak segera dibentuk, kondisi ekonomi Jatim bisa tidak sehat,” ujarnya saat menyampaikan pesan La Nyalla kepada wartawan di sela acara Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Jatim di Hotel Mercure Surabaya, Rabu (11/10/2017).
La Nyalla juga menyampaikan dengan terbentuknya KAD Anti Korupsi Jatim, dunia usaha dapat menjalankan praktik usaha yang tidak koruptif.
“Kami diberi instruksi untuk segera mensosialisasikan dan mengajak seluruh pengusaha di Jatim untuk mendukung KAD Antikorupsi. Pak La Nyalla menekankan betul bahwa masalah ini karena kalau dunia usaha masih terjebak hal-hal yang tidak benar, ekonomi aecara umum pasti terdampak,” imbuh Dedy.
Sementara itu, Direktur Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN) KPK, Cahya Hardianto mengatakan, KAD Antikorupsi dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha untuk dapat menyampaikan dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam penciptaan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas.
KAD Antikorupsi yang digagas KPK ini tidak hanya dibentuk di tingkat daerah, tetapi juga tingkat nasional. Di tingkat nasional, komite ini bernama Komite Nasional Advokasi Antikorupsi. Sebagai permulaan pada tahun 2017, ada lima sektor yang digarap, yaitu minyak dan gas, pangan, infrastruktur, kesehatan, dan kehutanan.
Gagasan pembentukan kedua komite ini berasal dari pengalaman KPK bahwa 80 persen penindakan yang ditangani KPK melibatkan para pelaku usaha. Umumnya modus yang dilakukan berupa gratifikasi.
Dia menambahkan, Jatim adalah daerah strategis dalam perekonomian Indonesia. Sebab, Jatim adalah provinsi dengan besaran ekonomi terbesar kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta.
“Namun Jatim juga menjadi provinsi yang cukup sering berurusan dengan KPK. Pada tahun ini saja, sudah terdapat tujuh kasus tindak pidana korupsi suap dan salah satunya melibatkan pihak swasta,” ujar Cahya.
Sementara untuk pembentukan KAD, KPK berharap akan ada tujuh provinsi lain selain Jatim yang akan segera menyusul, diantaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Timur Yogyakarta, Lampung, Riau dan Nusa Tenggara Timur. (Red)
Sumber: SUARAJATIM.CO.ID
