Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 25 Sep 2018 11:51 WIB ·

Kurir Sabu Lintas Kabupaten Berhasil di Bekuk Polisi


Para tersangka menyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Bangkalan Perbesar

Para tersangka menyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Bangkalan

Para tersangka menyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peredaran Narkoba di kabupaten Bangkalan Saban hari semakin memprihatinkan. Hal itu terlihat dengan banyaknya orang terlibat dengan narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus Polres Bangkalan.

Petugas kepolisian  berhasil menggagalkan Peredaran narkoba lintas kabupaten. Bandar dan kurirnya berhasil dibekuk oleh polisi Bangkalan. Sabu-sabu yang  disita dari penangkapan ini seberat 150,56 gram. Rencananya sabu itu akan diedarkan di daerah Bangkalan.

Dari kasus ini tiga orang berhasil diamankan. Ketiganya adalah Mohammad Rokib (35) warga Desa Larangan Timur, Tanjung Bumi. Pria paruh baya ini berprofesi sebagai kurir barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, Rokib diminta mengambil barang haram itu ke Desa Tolenger, Sokobanah, Sampang. Oleh pembeli Rokib dijanjikan diberi imbalan. Rokib pun tidak sendirian mengambil barang tersebut ia ditemani oleh Moh. Suhri (30) Warga Sampang.

“Saya hanya disuruh mengambil barang itu ke Tolenger oleh pembeli dari Bangkalan. Katanya saya mau dikasih imbalan tapi tidak tahu imbalannya apa,” kata Rokib ketika ditanya oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji saat rilis, Selasa (25/9/2018).

Sayangnya, sebelum pesanan barang haram itu sampai ke tangan pembeli, keduanya justru berurusan dengan polisi. Peran mereka terungkap setelah digrebek polisi.

Pengungkapan kasus tersebut terus berlanjut. Petugas mendatangi rumah tempat dua kurir itu mengambil sabu. Dari pengembangan ini satu lagi tersangka berhasil diamankan. Adapun identitasnya bernama Hasan (28), warga Sampang. Statusnya juga sebagai kurir.

Kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA