Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 25 Sep 2018 11:51 WIB ·

Kurir Sabu Lintas Kabupaten Berhasil di Bekuk Polisi


Para tersangka menyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Bangkalan Perbesar

Para tersangka menyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Bangkalan

Para tersangka menyalahgunaan narkoba saat rilis di Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peredaran Narkoba di kabupaten Bangkalan Saban hari semakin memprihatinkan. Hal itu terlihat dengan banyaknya orang terlibat dengan narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus Polres Bangkalan.

Petugas kepolisian  berhasil menggagalkan Peredaran narkoba lintas kabupaten. Bandar dan kurirnya berhasil dibekuk oleh polisi Bangkalan. Sabu-sabu yang  disita dari penangkapan ini seberat 150,56 gram. Rencananya sabu itu akan diedarkan di daerah Bangkalan.

Dari kasus ini tiga orang berhasil diamankan. Ketiganya adalah Mohammad Rokib (35) warga Desa Larangan Timur, Tanjung Bumi. Pria paruh baya ini berprofesi sebagai kurir barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuannya, Rokib diminta mengambil barang haram itu ke Desa Tolenger, Sokobanah, Sampang. Oleh pembeli Rokib dijanjikan diberi imbalan. Rokib pun tidak sendirian mengambil barang tersebut ia ditemani oleh Moh. Suhri (30) Warga Sampang.

“Saya hanya disuruh mengambil barang itu ke Tolenger oleh pembeli dari Bangkalan. Katanya saya mau dikasih imbalan tapi tidak tahu imbalannya apa,” kata Rokib ketika ditanya oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji saat rilis, Selasa (25/9/2018).

Sayangnya, sebelum pesanan barang haram itu sampai ke tangan pembeli, keduanya justru berurusan dengan polisi. Peran mereka terungkap setelah digrebek polisi.

Pengungkapan kasus tersebut terus berlanjut. Petugas mendatangi rumah tempat dua kurir itu mengambil sabu. Dari pengembangan ini satu lagi tersangka berhasil diamankan. Adapun identitasnya bernama Hasan (28), warga Sampang. Statusnya juga sebagai kurir.

Kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA