SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kuasa hukum AR dan MEW dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang menyebut kronologi penangkapan terhadap dua tersangka dalam dugaan kasus penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN II Banyuanyar diduga untuk dijadikan tumbal kasus hukum yang lebih besar. Bahkan kedua tersangka terkesan dijebak oleh sejumlah pihak tertentu.
“Yang pertama yang saya lihat dalam penangkapan terhadap dua klien kami, ada kejanggalan bahkan terkesan jebakan,” kata Arman Syahputra, Kuasa Hukum AR dan MEW, Jumat (23/8/2019).
Ia juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami aktor utama yang menjadi dalang dalam penangkapan, karena dalam pengakuannya sebelum dilakukan penangkapan ada upaya recording percakapan antara dua tersangka dengan pemberi fee proyek pembangunan RKB SDN II Banyuanyar yang berujung pada penangkapan.
“Katanya percakapannya direkam oleh penerima, berarti kan proses rekamannya ilegal karena bukan dari rekomendasi pengadilan,” tambahnya.
“Nah akan kami pidanakan kalau memang ini ilegal,” tegasnya.
Namum demikian, karena proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka belum selesai, sehingga dugaan skenario penangkapan tersebut belum bisa ditindaklanjuti secara hukum, bahkan pihaknya juga mengaku akan terus mencari kebenaran termasuk sutradara yang ingin mengorbankan kedua tersangka itu.
“Kita tunggu saja perampungan berkas perkara yang saat ini dalam proses, yang jelas kami akan membuka secara jelas kronologis penangkapan ini,” tukasnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan akan dilanjutkan tanggal 26 Agustus mendatang. Untuk jumlah penasehat hukum dari kedua tersangka, pihaknya menurunkan tiga pengacara sekaligus yang fokus memberikan pendampingan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan RKB SDN II Banyuanyar.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa pernyataan kuasa hukum tersangka yang menyebut penangkapan terhadap dua tersangka merupakan korban kepentingan tertentu sudah biasa dalam proses hukum. Sehingga pihaknya akan memberikan fakta hukum secara riil dalam proses persidangan.
“Skenario yang seperti apa, silahkan saja disampaikan di persidangan,” singkatnya.
Sekedar diketahui, dua pegawai Disdik tersebut sudah di tetapkan tersangka atas dugaan kasus penarikan fee proyek terhadap pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN II Banyuanyar dengan anggaran senilai Rp 1,4 miliar dari APBN Ta 2019. Kini masa penahannya diperpanjang hingga 40 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang. (Hyd/Lim)