SIDOARJO, Lingkarjatim.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo menetapkan sebanyak 648 Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada pemilu 2019 mendatang, Kamis (20/9/2018).
“Jumlah yang kami tetapkan sebanyak itu dengan proses dan tahapan yang kami lakukan,” ucap Ketua KPU Sidoarjo M Zainal Abidin.
Menurut Zainal, penetapan itu sudah dilakukan sesuai prosedur, dimana dalam penetapan itu juga dihadiri 16 partai politik (Parpol).
Bukan hanya itu, pihaknya juga melalui proses yang berlika-liku pada tahapan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 642.
Namun, pada proses tahapan ada sejumlah Bacaleg yang mengajukan gugatan ke Bawaslu, hingga akhirnya mengabulkan delapan gugatan untuk dimasukkan ke DCS, sehingga total DCS sebanyak 650.
Akan tetapi, pada proses penetapan DCT, KPU mencoret dua daftar nama lantaran tidak memenuhi syarat. Sehingga hanya 648 yang ditetapkan sebagai DCT.
“Dua yang dicoret itu, satu mengundurkan diri, sedangkan satunya tidak memenuhi syarat (TMS). Masing-masing dari PAN dan PPP,” tutup Zainal. (Mam/Atep/Lim)