Berikut ketentuan dari KPU Sampang:
a. Pewarta dari masing-masing Asosiasi dan Pemantau Pemilu Kabupaten Sampang dapat menghadiri kegiatan dimaksud paling banyak satu (1) orang secara bergantian.
b. Satu surat tugas hanya untuk 1 orang
c. Pewarta yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat tugas yang ditandatangani oleh ketua Asosiasi.
d. Pewarta yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat tugas yang ditandatangani oleh ketua pemantau tingkat kabupaten atau sebutan lain.
e. Pewarta dan pemantau mengenakam tanda pengenal dari masing-masing asosiasi dan pemantau. (Jamaluddin/Hasin)