Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Sep 2023 18:58 WIB ·

KPU RI : Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Apalagi Terlibat di Lembaga Survei


KPU RI : Penyelenggara Pemilu Tidak Boleh Rangkap Jabatan Apalagi Terlibat di Lembaga Survei Perbesar

Menurut nya dalam pandangan hukum memang tidak diperbolehkan penyelenggara pemilu terlibat aktif dalam lembaga survei.

“Oh tidak boleh mas, kan sudah ada di larangan kode etik penyelenggara pemilu,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA