Komisioner KPU RI Dr Idham Holik saat menjelaskan aturan penyelenggara pemilu (Foto : Muhidin)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Dr Idham Holik menyinggung soal aturan penyelenggara pemilu baik dari tingkat Pusat, Provinsi Maupun daerah. Dia menjelaskan bahwa komisioner KPU tidak diperbolehkan merangkap jabatan apalagi terlibat di lembaga Survei.
Sebelumnya salah seorang komisioner KPU Bangkalan, Zairil Munir sempat mencuat saat memberikan keterangan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya atas kasus Bupati non aktif tentang survei elektabilitas terdakwa. Bahkan diketahui berdasarkan pantauan media Lingkarjatim.com Zairil Munir juga sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023, dan sudah beberapa kali telah disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menanggapi dugaan tersebut, Idham Holik menegaskan bahwa penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan terlibat dalam lembaga survei karena masing masing mempunyai lembaga sendiri serta aturan sendiri.
“Iya tidak boleh lah, lembaga survei sendiri aturannya penyelenggara pemilu sendiri,” Tegasnya saat sosialisasi soal keputusan MK di kampus UTM, Rabu (6/9/23) kemarin.
Menurutnya jika memang diketahui ada indikasi pelanggaran, maka dipandang perlu untuk dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau ada indikasi demikian laporkan ke DKPP, nanti kita akan lakukan pembinaan,” Ucapnya.
Sementara itu, Rektor UTM Dr. Safi’ juga menegaskan bahwa jika memang diduga melanggar kode etik, tinggal laporkan saja ke DKPP selaku lembaga yang berwenang menangani itu.
“Tapi kalau hanya karena dimintai keterangan oleh KPK, saya kira tidak secara otomatis melanggar kode etik, justru dia dinilai oleh KPK sebagai orang yang mengetahui atau diduga mengetahui sehingga dibutuhkan keterangannya,” Ucapnya.