KPK Umumkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Bangkalan

KPK saat konferensi pers terkait kasus dugaan jual beli Jabatan di Bangkalan (Foto: tangkapan layar siaran Langsung Channel Youtube KPK RI)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan enam tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Penahanan para tersangka kasus korupsi itu disampaikan KPK saat menggelar konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi KPK RI pada Rabu malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, enam tersangka tersebut antara lain, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai Bupati Bangkalan, Kapala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDA Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hosin Jamili, Kepala Dinas PUPR Wildan Yulianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hodayat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Firli juga mengatakan, sebelum melakukan penahanan, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka di mapolda Jatim.

“Setelah melakukan penyelidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada para tersangka,” katanya dalam siaran langsung konferensi pers KPK, Rabu (08/12/2022) malam.

Selain itu, Firli juga mengatakan, penangkapan dan penahanan para tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan untuk mempercepat proses penyidikan serta penyelesaian perkara.

“Para tersangka kita bawa ke Jakarta dan malam hari ini kita kita sampaikan kepada publik tentang apa-apa saja perbuatan para tersangka, konklusi perkara berikut pasal apa saja yang dilanggar,” katanya.

“Terkait kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan dengan bukti yang cukup. Para tersangka akan ditahan semala 20 hari ke depan,” tambahnya. (Moh Iksan/Hasin)

Leave a Comment