Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 Oct 2018 12:35 WIB ·

KPK Sebut Anggota DPRD Sampang Paling Malas Laporkan Harta Kekayaannya


KPK sosialisasi sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada legislatif dan ekeskutif di lingkungan Pemerintah Sampang Perbesar

KPK sosialisasi sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada legislatif dan ekeskutif di lingkungan Pemerintah Sampang

KPK sosialisasi sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada legislatif dan ekeskutif di lingkungan Pemerintah Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi tentang sistem Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada legislatif dan ekeskutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Rabu (3/10/2018).

Dalam sosialisasi itu, KPK menyebut bahwa para anggota DPRD di Kabupaten Sampang paling malas melaporkan harta kekayaannya.

“Untuk DPRD Sampang memang 100 persen tidak melaporkan harta kekayaannya. Makanya undangan kami tujukan kepada DPRD dalam acara ini,” kata Andika Widiarto, Bagian Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, ada beberapa kendala yang bisa menjadi penyebab para wakil rakyat tidak menyetor LHKPN, diantaranya adanya perubahan pengisian LHKPN manual menjadi elektronik. Selain itu, juga dimungkinkan malas.

Berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, penyetoran laporan kekayaan dilakukan setiap dua tahun sekali. Namun untuk tahun ini penyetoran LHKPN dilakukan setahun sekali.

“Tingkat kepatuhan DPRD sangat rendah karena memang 100 persen tidak ada yang melaporkan. Dan memang kami ada wacana untuk mempublish harta kekayaan semua pejabat di seluruh Indonesia. Jadi jangan sampai ketika dipublish Kabupaten Sampang tingkat kepatuhannya rendah. Mohon segera melaporkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sebenarnya batas penyetoran laporan kekayaan para pejabat negara berakhir pada 31 Maret 2018 lalu.

“Sebenarnya sudah terlambat, mending terlambat daripada tidak sama sekali. Tapi apabila tetap menyetor LHKPN sampai akhir tahun 2018, maka kami anggap pelaporan LHKPN tahun 2017 lalu tidak sama sekali,” terangnya.

Padahal kata dia, untuk melakukan pengisian LHKPN, para pejabat hanya tinggal mengklik situs resmi yang dimiliki KPK, yaitu www.elhkpn@kpk.go.id.

“Nanti mereka registrasi dan di-onlinekan, maka tinggal ngisi. Jika sudah pernah ngisi sebelumnya tinggal tarik datanya, ya sama seperti ngisi pajak, semua data yang lama keluar semua dan tinggal mengedit dan melengkapi saja. Nah bagi yang lapor bisa dilihat di bagian annoucment seperti capres yang sekarang ini,” tambahnya.

Disinggung sanksi bagi pejabat yang tidak menyetorkan, pihaknya mengatakan tidak ada sanksi tegas. Bahkan dalam undang-undang juga tidak menyebutkan hukuman tegas.

“Sanksinya cuma administratif, kalau di Pemda yang memberikan sanksi yaitu Bupati. Kalau di DPRD, atasannya ya rakyat, ya sudah kami publis saja. Tapi untuk tahun depan bagi DPRD apabila tidak melaporkan LHKPNnya otomatis tidak bisa dilantik dan semua haknya tidak bisa diberikan,” tegasnya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL