KPK Pastikan Akan Tahan Bupati Bangkalan Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron hingga saat ini masih aktif berkegiatan lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ra Latif sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Ketua KPK Firli Bahuri tak banyak komentar saat dimintai komentar awak media terkait perihal tersebut. Meski belum ditahan, Firli memastikan Ra Latif akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Nanti anda akan mendapatkan informasi kapan yang bersangkutan harus kita mintai pertanggungjawaban ke peradilan,” kata Firli, di Surabaya, Kamis, 1 Desember 2022.

Firli berjanji KPK bekerja profesional terkait penanganan kasus yang menimpa Ra Latif dilakukan secara terbuka, baik mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Namun, Firli enggan mengatakan alasan kenapa RA Latif tak kunjung tidak ditehan.

“Tunggu saja pada saatnya nanti, pasti akan kita kasih tahu. Sabar ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Bangkalan RA Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sejak akhir Oktober 2022 lalu, namun hingga kini RA Latif tak kunjung ditahan. RA Latif masih melakukan berbagai kegiatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Selain RA Latif, ada lima orang lainnya di Bangkalan yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan yang sama. Hingga kini Ra Latif masih aktif beraktifitas menjalankan tugas sebagai Bupati Bangkalan. (Amal/Hasin)

Leave a Comment