Kosmetik Palsu, Polda Panggil Via Valen, Nella Kharisma dan Nia Ramadhani Rabu Pekan Ini

Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil tiga artis cantik terkait kasus peredaran kosmetik palsu pekan ini. Ketiga artis itu adalah Via Valen, Nella Kharisma, dan Nia Ramadhani.

“Ketiganya dipanggil ke Polda Jatim pada Rabu, pekan ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa (11/12).

Setelah meminta keterangan ketiga artis itu, lanjut Barung, penyidik selanjutnya akan menjadwal pemanggilan terhadap ketiga artis lainnya, yaitu berinisial OR, MP, NK, DK dan artis B yang merupakan Discjoki (DJ) ternama. “Pemanngilan pertama memang kepada ketiga artis itu, setelah itu tiga artis lainnya menyusul,” katanya.

Keenam artis itu diketahui mendapat endorse untuk mempromosikan kosmetik palsu melalui media sosial (medsos). Mereka mendapat endorse untuk promosikan produk kosmetik ilegal di Jatim oleh tersangka KIL di Kediri. “Tersangka KIL membayar para artis itu sebesar Rp7 hingga Rp15 juta per pekan,” ujarnya.


Menurut Barung, nilai jasa endorse bagi para artis itu tergolong wajar. Sebab, pembeli kosmetik palsu itu cukup laris, yakni terjual sebanyak 750 paket per bulan. Harganya mulai dari Rp350.000 hingga Rp500.000 per paket. “Tersangka pendapatan hasil penjualan produk kosmetik itu mencapi Rp300 juta per bulan,” kata Barung.

Para artis yang mendapat endorse dari pelaku sangat mudah. Mereka cukup menguoad produk-produk kosmetik itu di akun media sosial (medsos) milik artis tersebut. “Artis-artis itu gak tau kalau kosmetik yang dipromosikan palsu. Mereka hanya mempromosikan seolah-olah menggunakan kosmetik itu,” ujarnya.

Terkait kasus rersebut, penyidik akan memanggil keenam artis tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain pengembangan kasus, keterangan para saksi guna untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalalm mempromosikan kosmetik itu.

Sementara itu, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KIL. Dia adalah pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan merk Derma Skin Care di kediamannya di Kediri.

Praktik ini sudah berjalan selama dua tahun. Bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka membandrol mulai dari harha Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya. (Mal/Lim)

Leave a Comment