Korupsi Pasar Pragaan Rugikan Negara Hingga 676 Juta

Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dua orang berinisial BB dan KA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (05/11). BB dan KA ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

Pembangunan Pasar Pragaan tersebut bersumber dari DAK Kabupaten Sumenep tahun 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep dengan nilai kontrak pekerjaan fisik Rp 2.456.456.000.

“Pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontra,” Kata Kasi Intelejen Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana.

Namun, Konsultan Pengawas menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak, walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai. “Akibat perbuatan kedua tersangaka Keuangan Negara dirugikan sebesar Rp 676.857.499,53,” Tambah Wisnu.

Untuk diketahui, dua orang tersangka yang telah ditetapkan, mereka memiliki pekerjaan yang berbeda dalam proyek pembangunan Pasar Pragaan tersebut. BB bertindak sebagai pelaksana fisik, sedangkan KA merupakan konsultan pengawas dari pengerjaan proyek itu. (Lam/Lim)

Leave a Comment