Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Dec 2019 09:35 WIB ·

Kontrak Habis, Pembangunan Gedung Baru DPRD Bangkalan Masih 99,51 Persen


Kontrak Habis, Pembangunan Gedung Baru DPRD Bangkalan Masih 99,51 Persen Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih mencapai 99,51 persen, padahal, kontrak pembangunan gedung baru legislatif itu sudah berakhir.

Untuk memastikan hal itu, Komisi C DPRD Bangkalan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pembangunan gedung barunya itu.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C, Suyitno. Menurutnya, sidak itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengerjaan pembangunan gedung baru itu pasca habis kontrak pada 23 Desember 2019 kemarin.

“Kita ingin memastikan sejauh mana pengerjaannya, sesuai kesepakatan internal Komisi C, pasca kontrak berakhir kita akan turun lapangan,” kata dia usai sidak, Senin (23/12).

Suyitno menambahkan, kalau melihat di lapangan memang masih ada pekerjaan yang belum selesai sehingga belum mencapai 100 persen.

“Tapi itu hanya bagian-bagian finishing saja. Seperti pekerjaan paving, itu tinggal pinggirnya saja,” ucap dia.

Suyitno juga mengatakan, kontraktor harus menjalani denda arena sudah habis kontrak. “Harus menjalani denda mulai hari ini, dari sisa pekerjaan yang belum selesai,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Proyek Pembangunan PT Galakarya, Yoyok Joko Sadewo menyampaikan, tidak selesainya pengerjaan itu karena waktu kontrak sangat singkat dengan pekerjaan gedung yang cukup tinggi.

“Pembangunan hampir empat lantai, kita harus mengerjakannya selama kurang lebih enam bulan,” ujar dia.

Namun meski demikian, secara keseluruhan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan itu, sehingga sekarang hanya tersisa bagian finishing saja.

“Sesuai hasil rapat kemarin, kami berjanji akan menyelesaikan dalam empat hari ke depan. Tanggal 26 itu sudah batas akhir,” kata dia.

Yoyok juga menyampaikan, pihaknya melakukan pekerjaan itu sesuai aturan kontrak yang sudah disepakati. Sehingga pihaknya siap didenda.

“Kita bekerja sesuai kontrak. Kalau tidak selesai sesuai batas waktu yang ditentukan, kita siap didenda,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA