Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 May 2017 04:40 WIB ·

Komisi V DPR RI Nilai Kemenhub Gagal Atasi Kecelakaan


Komisi V DPR RI Nilai Kemenhub Gagal Atasi Kecelakaan Perbesar

foto : Nizar Zahro, Anggota Komisi V DPR RI Asal Dapil Madura

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kecelakaan maut kembali terjadi. Kali ini di Magelang dan menewaskan tiga orang. Hal ini direspon secara keras oleh komisi V DPR RI. Mereka meminta Kementerian Perhubungan bertanggung jawab dengan semua insiden kecelakaan ini.

“Kemenhub tidak pernah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha transportasi khususnya bus. Maraknya kecelakaan menjadi indikator dari tidak adanya pembinaan itu,” kata Moh. Nizar Zahro, anggota komisi V DPR RI, Rabu (17/5).

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, jika tidak ada pembenahan secara total dan ke depan masih marak kecelakaan, pihaknya mendesak agar Menteri Perhubungan mengundurkan diri. Pengunduran diri dari jabatan menteri menurutnya sebagai tanggung jawab terhadap nyawa korban akibat kecelakan.

“Kalau masih sering terjadi kecelakaan, berarti Menteri Perhubungan yang sekarang, kinerjanya gagal. Selain itu dalam waktu dekat ini, kami akan mengusulkan kepada pimpinan komisi V untuk memanggil Menteri Perhubungan,” paparnya

Selain itu, Nizar juga mengharapkan sanksi tegas terhadap perusahaan transportasi yang mengalami kecelakaan karena busnya mengalami rem blong di Magelang. Sanksi tersebut menurutnya bisa pencabutan izin usaha.

“Sanksi pencabutan izin usaha harus dilakukan untuk menertibkan para pelaku usaha transportasi yang nakal,” jelasnya

Selain itu menurut Nizar, sebenarnya sudah ada upaya dalam menyediakan moda transportasi yang aman, nyaman dan meminimalisir kecelakaan. Yakni dengan cara melakukan Uji KIR. Kewajiban uji KIR sendiri tertuang dalam pasal 48 hingga pasal 55 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalin dan angkutan Jalan. Dalam UU tersebut disebutkan, uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor, kendaraan penumpang umum, mobil bis, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diperasikan di jalan umum.

“Hanya saja, dalam praktiknya, proses uji kir seringkali hanya formalitas saja. Oknum pengawas Uji Kir pun cenderung meloloskan kendaraan yang sebanarnya tidak lolos uji kir,” pungkasnya. (nir)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA