Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Nov 2021 17:41 WIB ·

Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin Datangi Bawaslu Sidoarjo Bahas Persiapan Pemilu 2024


Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin Datangi Bawaslu Sidoarjo Bahas Persiapan Pemilu 2024 Perbesar

KUNGKER : Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin ke Bawaslu Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Muhajirin melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Jumat (12/11/2021).

Berbagai hal menjadi materi obrolan dalam kungker Rahmat Muhajirin anggota Komisi II itu. Mulai dari perkembangan dan kesiapan terkait menjelang pesta demokrasi pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres) dan Pilkada tahun 2024, mendatang.

Di pertemuan itu, kepada Rahmat Muhajirin, Koordinator Divisi Penanganan Pelangaran Komisioner Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan, keberadaan lembaga yang dipimpinnya, menyangkut berbagai hal yang menjadi tupoksinya. Misalnya, soal penegakan hukum yang muncul saat pemilu. Dijelaskan, fungsi dan peran Gakkumdu tak jarang dijumpai kendala, terkait kebutuhan yang tidak teranggarkan.

“Berkaca pada bangunan dan regulasi pemilu kebelakang, itu memang masih jauh dari kesempurnaan. Termasuk ada beberapa yang untuk cover anggarannya tidak ada. Misalnya, soal penegakan hukumnya,” ujar Agung Nugraha.

Masih kata Agung, tak teranggarkannya sejumlah kebutuhan, itu menjadi persoalan laten dari pemilu ke pemilu, mulai Pileg, Pilkada dan Pilpres. Termasuk khususnya untuk penegakan pidana pemilu.

“Kita memang menyadari bahwa menurut amanat undang-undang, itu dilekatkan di Bawaslu, di sentra Gakkumdu. Tapi, di sisi lain kita belum punya itu, di internal sekretariat Bawaslu kita belum punya penyidik PNS,” lanjut Agung Nugraha,

Sehingga yang dilakukan Bawaslu, kata Agung, hanya pemeriksaan biasa saja. Sehingga ketika masuk penyidikan, ada unsur atau tidak, kemudian ke SPKT, lapor dan diproses lagi.

“Ya kembali ke semula lagi, itu prosesnya menjadi panjang,” urai Agung.

Hal lainnya, yang juga disampaikan ke anggota DPR RI Komisi II itu, Agung menyebut mekanisme kerja sesuai kalender, yakni limit 5 hari. Misalnya, jika ada temuan dugaan pelanggaran pada hari Jumat, kemudian Sabtu libur, maka Senin tidak bisa tuntas.

“Kita sama-sama tahu lah, jika temuan pidana pemilu itu hari Jumat, sudah ‘mati’, karena limit 5 hari kerja kalender tadi, kita jadi sulit menindak. Ini yang menjadi kendala domain penegakan pidana pemilu hingga hari ini,” ucapnya.

Hal lainnya, unsur pemerintah daerah juga enggan menyiapkan unsur PNS nya untuk tenaga penyidik. Misalnya untuk menyediakan penyidik PNS, bisa ditawarkan ke pemerintahan daerah. Itu sesuai program nasional, yakni dengan cara mengikutsertakan PNS mengikuti pendidikan penyidik. Ditambahkan oleh Agung, mereka selain bisa untuk penyidik Gakkumdu, juga akan bisa dipakai untuk penyidikan, misalnya soal pelanggaran reklame.

“Kita menyadari, Bawaslu sebagai badan baru di kabupaten, hal itu menjadi persoalan laten, yang terus muncul mulai Pileg, Pilkada, dan Pilpres, termasuk soal penindakan pelanggaran pemilu,” katanya.

Sementara itu, Rahmat Muhajirin menangkap berbagai persoalan yang dihadapi Bawaslu, dan berjanji meneruskan ke pusat. Banyak aspirasi dari Bawaslu yang ia terima, salah satunya soal harus adanya PPNS, penyidik pegawai negeri sipil, yang tugasnya menyidik tindak pidana kepemiluan.

“Itu nanti akan kita sampaikan ke dewan. Termasuk, soal tenaga yang kelelahan, kita akan sampaikan soal tahapan-tahapan itu, agar tidak terulang ada tenaga pelaksana yang kelelahan. Sehingga mulai persiapan, pelaksanaan bisa mulai 20 hingga 25 bulan,” ujar Rahmat Muhajirin singkat. (Imam Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL