Subaidi menegaskan semua pemborong atau pihak ke tiga yang mengerjakan proyek milik pemerintah harus sesuai dengan ketentuan (RAB).
“Kami berharap semua pemborong terutama pihak ketiga yang mengerjakan di GOR ini supaya dikerjakan dengan baik sesuai dengan ketentuan RAB yang telah ditetapkan,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)