Komentar Advokat Tentang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di DPRD Pamekasan

PAMEKASAN, Lingkarkatim.com – Kasus pemalsuan tanda tangan yang terjadi di DPRD Pamekasan masih teka-teki, akankah pihak yang dirugikan melapor ke pihak yang berwajib yakni Kepolisian.

Sementara, sejauh ini ketua-ketua Komisi di DPRD Pamekasan selaku korban dari kasus pemalsuan tanda tangan tersebut masih berupaya diselesaikan di internal DPRD dengan hanya melapor terhadap Badan Kehormatan (BK).

Ketidak terimaan ketua-ketua Komisi nama baiknya sudah tercemar karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga pada hari Rabu (8/7/2020) kemarin menggelar jumpa pers di kantornya guna menjelaskan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut.

Dengan peristiwa itu, salah seorang Advokat, Aziz menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan memalsukan atau meniru tanda tangan orang lain dengan tanpa ijin dari orang tersebut.

“Karena saya masih belum tahu Persis mengenai kasus tersebut, menurut pandangan umum saya lebih baik pihak yang dirugikan segera membawa kasus itu ke ranah hukum yakni dengan cara melapor ke pihak yang berwajib,” kata Aziz, saat dikonfirmasi lewat Telepon, Jum’at (10/7/2020).

Pihaknya menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk kategori Pidana, karena menyangkut jabatan serta kelembagaan.

“Jadi pada dasarnya oknum pemalsu tanda tangan itu sudah melanggar pasal pidana,” katanya. (Supyanto Efendi)

Leave a Comment