Kisruh Informasi Publik, PPID Kaget Saat Pemprov Jatim Dilaporkan ke PTUN

Koordinator Layanan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Jatim, Agus Dwi Munahan

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Koordinator Layanan Informasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Provinsi Jatim, Agus Dwi Munahan merespon atas dilaporkannya Pemprov Jatim ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya (06/06/2017) oleh Jaka Jatim (Jaringan Kawal Jawa Timur). Dia mengaku sedikit kaget perkara tersebut dibawa ke PTUN.

“Saya baca berita di Lingkarjatim.com masalah ini kok di PTUN kan, saya sedikit kaget. Tapi pada intinya kalau itu sudah sesuai dengan aturan hukum kami akan menyikapi dengan objektif dan kami pun akan memenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya kepada Lingkarjatim.com dikantor Dinas Kominfo Jatim, Senin (13/062017).

Pria yang sering di sapa Agus ini menambahkan, pasca keputusan KI (Komisi Informasi) PPID Provinsi Jatim sudah membuat surat pada 17 Maret 2017 No. 065/1166/114.2/2017 dan dikirim Jaka Jatim. Intinya, lanjut Agus, amar putusan KI memerintahkan PPID Jatim untuk memberikan data informasi berupa DPA SKPD Pemprov Jatim yang diminta. Menurutnya sesuai amar keputusan KI yang diberikan ialah dalam bentuk ringkasan.

“Dalam surat itu, kami memberitahukan kepada Jaka Jatim untuk segera mengambil data yang diminta dan bisa memfotocopy di PPID Provinsi Jatim. Sudah kami siapkan, kami kasih batas waktu. Tapi tidak ada tanggapan dari jaka jatim,” ungkapnya.

Dia menganjurkan kepada lembaga atau perorangan jika mau minta informasi public, langsung ditujukan kepada PPID di SKPD yang dituju. Sedangkan surat tembusannya dikirim ke PPID Provinsi Jatim untuk membantu prosesnya. “Itu sesuai UU KIP dan Pergub No. 55,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Jaka Jatim, Mathur Husyairi membenarkan telah menerima surat yang dikirim PPID Pemprov Jatim. Dia sengaja tidak mengambilnya karena surat yang dikirim telah melewati masa inkcraht.

“Saya pernah menerimanya, artinya mereka menyiapkan di PPID, itu pun sudah lewat dari masa inkracht, sehingga saya memang sengaja tidak mengambilnya ke PPID Provinsi. Kita sudah meminta penyitaan ke PTUN Surabaya, kita menunggu 14 hari kerja dari PTUN Surabaya” ujarnya. (Sul/diq)

Leave a Comment