Kirim Ganja Lewat Pos, Warga Surabaya Diringkus Polisi Sidoarjo

Tersangka narkoba saat rilis

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja yang dilakukan oleh tersangka Riski Pratama Putra (27), warga Manukan, Surabaya. Ada sebanyak 14 bata (Paket Kecil) dengan berat total 11,8 kilo gram yang dikirim melalui Jasa pengiriman Kantor Pos.

Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mencampur ganja kering siap edar yang dipaking dengan sapu ijuk dan gagangnya.

Selanjutnya, paket ganja dari Medan melalui jasa pengiriman Kantor Pos, dikirim lewat jalur udara dengan maskapai penerbangan Lion Air (KNO-SUB), dengan dokumen pengiriman yang penerimanya beralamat di Jl. Manukan Kulon Tandes Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, saat melakukan koordinasi dengan pihak kantor pos Juanda, anggota melakukan control delivery (mengikuti pengiriman) ke kantor pos Tandes Surabaya.

“Saat itulah Tersangka yang mengambil paketan tersebut berhasil disergap oleh anggota dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Sidoarjo,” kata Himawan saat rilis di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis (19/4/2018).

Ditambahkan Himawan, ungkap kasus yang sudah dilakukan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan yang sudah dilakukan pada tanggal 27 Maret lalu, dengan barang bukti 8,5 kg. Rencananya barang haram ini akan diedarkan ke Bali

“Kita menduga penyelundupan ganja ini merupakan satu jaringan. Hal ini berdasarkan pendalaman yang dilakukan ada kesamaan dari pengepakan, pengiriman dan maskapai yang digunakan,” paparnya.

Pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kepada pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas karena saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri,” tegasnya.

Himawan mengaku akan bekerjasama dengan stakeholder yang ada, untuk memberikan himbauan kepada jasa pengiriman antar kota, agar lebih waspada terhadap jenis paket yang akan dikirim. ini merupakan tindakan pencegahan untuk mencegah peredaran narkoba.

“Saat ini sudah banyak penyelundupan narkoba yang dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman, jadi harus selalu waspada,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman pidana mati. (Ham/Atep)

Leave a Comment