Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Jun 2018 11:24 WIB ·

KIPP Sampang Kembali Temukan C6 tak Sesui Pemilik


Sofwan Sekretaris KIPP Kabupaten Sampang Perbesar

Sofwan Sekretaris KIPP Kabupaten Sampang

Sofwan Sekretaris KIPP Kabupaten Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Saat hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Sampang, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Sampang, masih menemukan undangan model C6 yang diterima bukan atas nama pemiliknya.

Sebelumnya KIPP Sampang sempat menyampaikan rekomendasi pada KPU Sampang untuk segera ditindaklanjuti, terkait adanya indikasi unsur kesengajaan penyalahgunaan C6 oleh oknum dan indikasi menghilangkan hak suara.

Bahkan menilai carut marut data pemilih ini sudah masuk katagori sistemik dan perlu diperbaiki.

Sofwan Sekretaris KIPP Sampang usai pelaksanaan pencoblosan di Kabupaten Sampang mengatakan, masih menemukan ketidak sesuaian C6 dengan data pemilih (by name by addres) yang terjadi di TPS 009 Desa Karang Penang Onjur Kec. Karang Penang, Sampang.

Undangan tidak didistribusikan sama sekali kepada masyarakat di TPS 01 Desa Ketapang Laok,Kecamatan Ketapang.

Adanya C6 ganda di TPS 01 Desa Terapang Kecamatan Banyuates, Sampang, dan masih banyak C6 yang diterima oleh pemilih tidak sesuai dengan data yang tertera di KK/KTP.

Surat edaran KPU tertanggal 19 Juni 2018 nomor: 414/PP.09.03-SR/3527/KPU.Kab/VI/2018 dengan prihal tindak lanjut rekomendasi panitia pengawas pemilihan Kabupaten Sampang ternyata kurang direspon dengan baik oleh jajarannya di bawahannya (PPK, PPS, KPPS).

Seperti yag disampaikan oleh KIPP Sampang pada prease release tertanggal 26 Juni 2018, bahwa kondisi di tingkat desa banyak C6 tidak diterima oleh pemilih, C6 tidak sesuai dengan identitas pemilih, dan banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.

“Banyaknya temuan di lapangan terkait belum beresnya C6 saat hari pencoblosan diatas, maka melalui kajian, KIPP Kabupaten Sampang mengambil sikap,” ujar Sofwan.

Hal itu agar KPU Sampang sebagai penyelenggara melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap carut-marutnya data pemilih dan C6.

Tidak hanya KPU, Bawaslu Kabupaten Sampang yang seharusnya mengeluarkan surat rekomendasi pencoretan secara manual kepada KPU, terkait data pemilih ganda, meninggal dan siluman, ternyata sampai tahap pelaksanaan pemungutan suara surat tersebut belum ada.

“Ada indikasi kuat terkait pengkondisian C6 yang dilakukan oleh oknum Timses pasangan calon (Paslon) tertentu untuk digunakan memenangakan salah satu pasangan calon,” terangnya.

Oleh sebab itu kata Sofwan, Pengawas harus melakukan kroscek data daftar hadir dengan surat suara terpakai pada saat proses pelaksanaan pemungutan suara.(Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA