Khofifah Kembali Mangkir Pemanggilan Kedua JPU KPK Sidang Jual Beli Jabatan Kemenag

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi salah satu saksi sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun, Khofifah kembali mangkir pada panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

“Hari ini masih prosesi rangkaian pernikahan anak saya, jadi saya minta untuk diundur pada pekan depan,” kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Khofifah tidak banyak komentar saat ditanya perihal tersebut. Khofifah hanya mengatakan pihaknya telah mendapat surat pemanggilan dari JPU KPK, pada sidang kedua dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar hari ini. 

“Surat panggilannya ada, sebagai saksi. Sidangnya kan tiap Rabu, jadi saya minta diundur Rabu depan,” kata Khofifah, langsung bergegas meninggalkan awak media.

Selain Khofifah, JPU KPK juga melayangkan pemanggilan kepada Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin pada panggilan pertama Rabu, 19 Juni 2019. Namun Lukman dan Khofifah kompak mangkir alias tidak memenuhi panggilan tersebut.

Saat itu Lukman beralasan tengah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara Khofifah sedang mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 


Kemudian JPU KPK kembali melayangkan panggilan kedua kepada Lukman dan Khofifah, pada sidang kedua di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2019. Lukman telah memenuhi panggilan, sementara Khofifah kembali mangkir dengan alasan sibuk persiapan pernikahan putri pertamanya.

Lukman dan Khofifah menjadi saksi dalam perkara Muafaq yang didakwa menyuap Ketua Umum PPP nonaktif Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp91,4 juta. Suap terkait dengan pengangkatan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam dakwaan itu, Romy baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Muafaq.

Kemudian Haris didakwa menyuap Lukman dan Romy sebesar Rp325 juta. Romy dan Lukman baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Romy mendapat Rp255 juta, sedangkan Lukman senilai Rp70 juta.

Muafaq dan Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mal/Lim)

Leave a Comment