SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan bagi calon pengantin harus tes urine. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setuju dengan kebijakan tersebut.
“Saya setuju, karena pada dasarnya rekam medik itu syarat pernikahan. Jadi mungkin dalam rekam medik itu ditambahkan tes urine,” kata Khofifah, di Surabaya, Kamis (18/7/2019).
Menurut Khofifah, para calon pengantin menjalani tes urine merupakan hal yang wajar. Ini bertujuan untuk meyakinkan masing-masing pasangan, bukan seorang drugs user atau pengkonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba. “Saya setuju itu,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan bahaa tes kesehatan bagi calon mempelai pengantin, adalah suatu kebutuhan untuk bisa memastikan kondisi pasangan calon tersebut. Terutama untuk mendapatkan deteksi kesehatan dan kondisi pasangan.
Oleh karena itu, perempuan yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengimbau ke calon pengantin, mengikuti kebijakan tersebut. Sebab kebijakan tersebut sifatnya positif.
“Ada kok calon pengantin yang tetap mau melanjutkan pernikahan bahkan setelah pasangannya terdeteksi terinfeksi HIV, terinfeksi AIDS, tapi mereka tetap melanjutkan. Artinya mereka menerima pasangannya apa adanya,” kata Khofifah.
Kebijakan calon pasangan pengantin di Jatim akan dberlaku mulai Agustus 2019 mendatang. Nantinya, setiap pasangan calon pengantin baru yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan untuk tes urine.
Kebijakan itu dikeluarkan oleh Kemenag RI. Tes urine untuk pasangan calon pengantin baru tersebut, dilakukan guna mengetahui apakah ada kandungan narkotika atau tidak, pada pasangan calon pengantin baru yang akan menikah. (Mal/Lim)