Khofifah Akan Usulkan Pjs di Sembilan Daerah Jelang Pilkada Serentak

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengusulkan penjabat sementara (Pjs) di sembilan daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pjs ini disiapkan lantaran kepala daerah setempat, akan kembali maju pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Ada sekitar sembilan daerah yang akan disiapkan Pjs. Tapi itu masih belum pasti, karena untuk kepastiannya nanti setelah ada penetapan calon,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Biro APOD) Jatim, Jempin Marbun, dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Adapun sembilan daerah itu yakni Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Jember. “Untuk beberapa daerah seperti Ponorogo, Blitar, Pasuruan, Jember, itu asumsi nya kalau bupati-nya (petahana) mencalonkan dan (petahana) wakil bupatinya juga mencalonkan baru ada Pjs, kalau enggak ya enggak ada Pjs,” kata Jempin.

Misalnya Kabupaten Mojokerto, Kota Blitar, Trenggalek, dan Kabupaten Malang, yang masing-masing hanya dipimpin oleh satu kepala daerah tanpa wakil. Kesemuanya diprediksi akan maju kembali pada Pilkada Serentak 2020.

“Sementara untuk di Sidoarjo tergantung Pak Nur (Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin), kalau mencalonkan ada partai yang mendukung berarti kepala daerahnya kosong, dan harus diisi Pjs, tapi kalau tidak mencalonkan tidak perlu Pjs,” kata Jempin.

Jempin menegaskan kepala daerah/wakil setempat yang maju pada Pilkada Serentak, harus cuti kerja selama masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Sehingga ditunjuk Pjs jika jabatan kepala daerah kosong.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) terkait Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 (tanggal 29 Mei 2020 Nomor: 131/7410/011.2/2020), Surat Edaran Perihal Himbauan kepada Kepala Daerah Penyelenggara Pilkada.

Tujuannya supaya pelaksanaan program dan kegiatan bantuan sosial yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun bersumber dari APBD Kabupaten/Kota untuk penanggulangan korban pandemi covid-19, harus sesuai ketentuan petaturan perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kampanye.

“Makanya nanti setelah ada penetapan calon, baru akan kita tentukan mana-mana daerah yang diisi PJs. Nanti Gubernur mengajukan Mendagri siapa Pjs yang diusulkan beliau dari eselon dua setelah itu Mendagri akan menurunkan SK-nya,” katanya.

Pjs nantinya, kata Jempin, akan diisi eselon dua yang ditunjuk oleh Gubernur Jatim dari ASN yang belum memasuki masa pensiun. “Kalau pensiun sebelum 5 Desember tentu tidak bisa, selain itu yang ditunjuk prinsipnya yang berpengalaman di bidang pemerintahan,” ujar Jempin.

Sebagaimana diketahui Pilkada Serentak 2020 di Jawa Timur akan diikuti 19 daerah, yaitu Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, Banyuwangi, kemudian Kota Blitar, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Dari jumlah itu, sembilan daerah di antaranya akan dijabat Pjs agar tidak terjadi kekosongan kepala daerah yang kembali maju pada Pilkada Serentak 2020 mendatang. Sedangkan untuk 10 daerah lainnya tidak diperlukan Pjs, karena kepala daerah yang bersangkutan telah menjabat dua periode, dan tidak mungkin maju kembali dalam Pilkada Serentak 2020. (Amal Insani)

Leave a Comment