SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Demi menghidupi dua istrinya, seorang bernama Sudarmono (34), warga jalan KH. Mimbar Gang 6 No. 8 Jombang nekat mencuri tas ikat pinggang di Minimarket Barokah GSM di Desa Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu.
Kapolsek Wonoayu, AKP Anak Agung Gede, mengatakan tersangka ini mencuri sebuah tas pinggang hitam milik seorang yang sedang mengorder dan menagih di minimarket tersebut.
Tersangka masuk minimarket dan melihat tas di dalam kardus. Sementara pemilik tas itu, sedang mendata barang yang akan diorder toko tersebut.
“Karyawan toko tidak merasa curiga, karena tersangka adalah mantan sales yang sering diorder toko itu,” ujarnya, Sabtu (07/12/2019).
Usai mendata, kata Agung, pemilik tas kembali ke tempat dan kaget. Pasalnya, tas yang berisi surat-surat penting dan uang tunai sekitar Rp. 4 juta hilang. Kemudian, dilihatkan ke cctv dan ketahuan, kalau yang mengambil adalah tersangka.
“Hasil dari rekaman cctv, korban melapor ke kami. Petugas berhasil menangkap tersangka, tidak jauh dari lokasi toko,” ucapnya.
Dihadapan penyidik, tersangka ini mengaku sudah dua kali mencuri. Pertama di sebuah toko wilayah Candi, dan kedua di toko wilayah Wonoayu.
Dirinya nekat mencuri karena terlilit utang sebesar Rp. 6 juta, dan tidak cukup untuk menafkahi dua istri.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.(Imam Hambali)