Ketua PWI Bangkalan Menyayangkan Sikap Kepala Bapenda dan Meminta Plt Bupati atau Sekda Melakukan Pembinaan

Untuk diketahui, kemaren Rabu (22/02/23) wartawan media Lingkarjatim.com melakukan konfirmasi perihal anggaran sebesar Rp. 196 juta rupiah untuk mencetak surat tagihan sektor bumi dan Bangunan.

Kepala Bapenda Bangkalan, Ismed Effendi  melalui kepala bidang pajak dan retribusi, Budi Hariyanto mengatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mencetak blangko SPPT.

“Itu untuk mencetak blangko SPPT, banyaknya enam ratus ribuan se kabupaten Bangkalan,” ucapnya Rabu (22/0223).

Budi Hariyanto juga menyebutkan bahwa percetakan blanko SPPT tersebut lengkap dengan nomor serinya.

“Ada rinciannya, dan ada nomenklaturnya juga, jadi setiap SPPT ada nomeringnya, jadi kalau ada yang rusak proses cetaknya jadi ada barang yang rusak,” lanjutnya.

Proses pengadaan pencetakan Blanko seharga ratusan juta itu juga dilakukan melalui  pihak ke-tiga dengan proses lelang.

Namun setelah ditanya pemenang lelangnya, Kepala Bapenda Bangkalan enggan menyebutkan, bahkan mempertanyakan apa haknya untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Gak usah anuh, Pas investigasi dekremah, jek benni media, (Kok jadi investigasi bagaimana, kan bukan media),” ucapnya mempertanyakan. Padahal sebelumnya penulis sudah memperkenalkan identitas diri serta maksud dan tujuan untuk konfirmasi berita.

“Ee media, ya tanya untuk apa benni pas atanyah CV apa, pas dediyeh apah, deddiyeh inspektorat? Mau memeriksa ya ?? ( owh media, ya tanya untuk apa bukan bertanya CV apa, emang mau jadi apa?, mau jadi inspektorat? Mau memeriksa ya?)” Tanya nya dengan nada agak sinis.

Akhirnya penulis kembali menjelaskan bahwa narasumber berhak untuk tidak menjawab, namun penulis juga punya hak untuk menggali informasi selengkap mungkin agar berita yang yang disajikan bisa lengkap dan berkualitas.

“Ya kalau lelang, tanya ke lelang siapa pemenangnya, iya kalau kita yang melaksanakan bidang ya sudah, saya sendiri tidak tau CV nya, kok sampean mau tau, kan terserah PPTK nya,” ucapnya melarang untuk bertanya lebih dalam perihal pengadaan tersebut. (Hasin)

(Hasin)

Leave a Comment