Ketua PPK Jregik Diketahui Pernah Nyaleg

Syaiful Anam Ketua PPK Jrengik.

SAMPANG, Lingkarjatim.com- Syaiful Anam Ketua Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Jrengik, Kabupaten Sampang, diketahui pernah menjadi Calon Legislatif (Caleg) Bangkalan pada tahun 2014. Kabar tersebut sudah viral di medsos maupun di dunia nyata.

Menanggapi kabar tersebut, Komisioner Panwaslu Kabupaten Sampang Divisi SDM dan Organisasi Insiyatun mengatakan, viralnya kabar tentang ketua PPK Kecamatan Jrengik tersebut, akan diklarifikasi oleh pihaknya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang.

“Kami akan meminta data valid tentang daftar calon tetap sebagai caleg DPRD Bangkalan kepada KPU Bangkalan,” ujarnya, Senin (23/4/2018).

Menurut Insiyatun, Berdasarkan UU nomorĀ 7 tahun 2017, salah satu syarat untuk menjadi PPK adalah dengan tidak menjadi anggota partai politik.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari partai politik yang bersangkutan.

“Paling singkat dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik,” ucapnya.

Berdasarkan data penetapan dan pengangkatan PPK Se-Kabupaten Sampang, nomor 149/PP. 05.3-pu/3527/KPU-Kab/III/2018, tiga nama PPK Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yakni Imron Rosadi, Andi Nur Cahya, Syaiful Anam, terindikasi melakukan pelanggaran.

“Sekecil apapun indikasi pelanggaran tersebut kami akan segera menindaklanjuti. Saya juga baru tau kalau yang bersangkutan ternyata anggota partai di Bangkalan,” pungkasnya. (Hol/Atep)

Leave a Comment