BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah Pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bangkalan, menolak keputusan Rekomendasi kepada Farid Al-Fauzi dan Sudarmawan yang dikeluarkan oleh Ketua DPD PAN Bangkalan Abdurrahman.
Diantara pengurus yang menolak keputusan itu adalah H Sudarmo, Solihin, Chandra P, Mukhlas, Sunarto, Sihabudin, H. Abdullah, Etty Munfaaty.
Penolakan itu bukan tidak berdasar, mereka beralasan keluarnya keputusan rekomendasi itu dinilai cacat dalam mekanisme penetapan rekomendasi Partai PAN Bangkalan.
“Kita menolak keputusan Ketua DPD PAN Bangkalan karena tidak melalui mekanisme partai, dan itu juga sudah menyalahi AD/ART internal partai,” Kata Solihin saat ditemui, Rabu (24/10/2017).
Dalam pertemuan itu juga Solihin menyatakan dengan surat keputusan DPD PAN Bangkalan pada tanggal 15 Oktober 2017 melalui sidang Pleno bersama DPD se Kabupaten Bangkalan memutuskan secara aklamasi mendukung secara penuh KH Abd Latif Amin Imron (Ra Latif) dan Muhni maju di Pilkada 2018-2023.
“Pimpinan DPD PAN Bangkalan kecuali ketua DPD PAN (Abdurrahman) menetapkan pasangan Ra Latif dan Muhni sebagai calon Bupati Bangkalan,” tuturnya.
Solihin juga mengatakan, bahkan beberapa anggota fraksi PAN di DPRD Bangkalan juga tidak sepakat dengan keputusan ketua.
“Tiga anggota dewan saja tidak setuju dengan keputusan Pak Ketua, itupun tidak melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPD Bangkalan Abdurrahman saat ingin dimintai keterangan terkait permasalahan diatas irit bicara. “No coment,” singkatnya. (Zan/Lim)