Dijelaskan, penurunan jabatan yang dialami dokter Hendry itu yakni dari tingkatan ahli Madya diturunkan ke Ahli Muda dan itu hanya berlaku selama 12 bulan. Adapun proses pemberian sanksi itu tidak serta-merta diterbitkan, tetapi sebelumnya dilakukan beberapa tindakan, antaranya pemanggilan saksi dan yang bersangkutan.
“Penurunan jabatan dan pemutasian ini sanksi berat. Dan semoga dengan adanya sanksi ini menjadi efek jera bagi ASN lainnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, untuk sementara jabatan Kepala Puskesmas Camplong masih kosong, namun yang jelas dinas terkait akan segera menunjuk Plt untuk mejadi Kepala Puskesmas Camplong. Kemudian, dokter Hendry seharusnya sudah berangkat dan bertugas di RSUD ketapang sejak tanggal putusan sanksi diberikan.
“Sudah ada di RSUD atau tidak belum tahu, jika tidak mungkin masih menyelesaikan tugasnya di Camplong yang belum kelar,” tandasnya.
“Untuk kepala Puskesmas Camplong masih kosong, dan yang jelas dinas terkait segera menunjuk Plt,” pungkasnya. (Jamaluddin).