Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 17 Dec 2018 06:47 WIB ·

Ketahuan Nyuri Sepeda Motor, Tiga Pemuda Sumenep Bonyok Diamuk Massa


Ketahuan Nyuri Sepeda Motor, Tiga Pemuda Sumenep Bonyok Diamuk Massa Perbesar

Tiga tersangka

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Nasib sial harus dialami tiga pemuda asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terlibat pencurian sepeda motor, Minggu (16/12). Pasalnya, Aksi pencurian yang dilakukan ketiganya, MI (19) dan MS (14) warga Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten, serta MAF (18) warga Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan diketahui oleh warga. Akibatnya, tiga pemuda tersebut bonyok diamuk massa.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sampai memakan korban jiwa, sebab aksi mereka langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Fathan (19).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelapor (Fathah) bersama 4 orang temannya mengendarai 2 sepeda motor datang ketempat pemandian umum Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep untuk mencuci baju, Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekitar Jam 11.00 WIB.

Sesampai ditujuan, Kata Heri sepeda motor milik pelapor diparkir diselatan jalan dengan posisi menghadap keselatan dan dalam kondisi terkunci stir. Selanjutnya ditinggal untuk mencuci tikar ditempat pemandian hingga sekitar jam 12.30 WIB.

“Sewaktu pelapor hendak pulang tiba tiba melihat sepeda motor milik pelapor hilang tidak berada ditempatnya,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (17/12).

Mengetahui hal tersebut, lanjut Heri, pelapor menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang. “Tak lama kemudian pelapor mendapat informasi dari saudara Ruslan bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga,” Tambahnya.

Mendengar hal tersebut pelapor menuju ke tempat pelaku diamankan. Sesampainya dilokasi ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang sebelumnya hilang. Selanjutnya 3 orang pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Sumenep. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” Tukasnya.

Sementara, atas perbuatannya tiga orang pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA