Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 17 Dec 2018 06:47 WIB ·

Ketahuan Nyuri Sepeda Motor, Tiga Pemuda Sumenep Bonyok Diamuk Massa


Ketahuan Nyuri Sepeda Motor, Tiga Pemuda Sumenep Bonyok Diamuk Massa Perbesar

Tiga tersangka

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Nasib sial harus dialami tiga pemuda asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terlibat pencurian sepeda motor, Minggu (16/12). Pasalnya, Aksi pencurian yang dilakukan ketiganya, MI (19) dan MS (14) warga Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten, serta MAF (18) warga Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan diketahui oleh warga. Akibatnya, tiga pemuda tersebut bonyok diamuk massa.

Beruntung dalam peristiwa tersebut tidak sampai memakan korban jiwa, sebab aksi mereka langsung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Fathan (19).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelapor (Fathah) bersama 4 orang temannya mengendarai 2 sepeda motor datang ketempat pemandian umum Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep untuk mencuci baju, Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekitar Jam 11.00 WIB.

Sesampai ditujuan, Kata Heri sepeda motor milik pelapor diparkir diselatan jalan dengan posisi menghadap keselatan dan dalam kondisi terkunci stir. Selanjutnya ditinggal untuk mencuci tikar ditempat pemandian hingga sekitar jam 12.30 WIB.

“Sewaktu pelapor hendak pulang tiba tiba melihat sepeda motor milik pelapor hilang tidak berada ditempatnya,” Kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Senin (17/12).

Mengetahui hal tersebut, lanjut Heri, pelapor menghubungi keluarga dan memberitahukan bahwa sepeda motornya hilang. “Tak lama kemudian pelapor mendapat informasi dari saudara Ruslan bahwa sepeda motor dan pelakunya sudah diamankan oleh warga,” Tambahnya.

Mendengar hal tersebut pelapor menuju ke tempat pelaku diamankan. Sesampainya dilokasi ternyata benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor yang sebelumnya hilang. Selanjutnya 3 orang pelaku diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Sumenep. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah),” Tukasnya.

Sementara, atas perbuatannya tiga orang pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Lam/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA