Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 7 Apr 2020 16:58 WIB ·

Kerja Shift, ASN di Bangkalan Diminta Tak Keluyuran


Kerja Shift, ASN di Bangkalan Diminta Tak Keluyuran Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian PANRB menerbitkan surat edaran nomor 19 Tahun 2020. isinya tentang sistem kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi virus corona.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerjemahkan surat edaran itu dengan memberlakukan sistem kerja bergantian atau shif, namun hanya berlaku bagi eselon tertentu.

Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriono mengungkapkan, tidak semua ASN diberlakukan sistem kerja shift, agar kinerja ASN tetap maksimal seperti diamanatkan dalam SE Menpan itu.

“Hanya staf dan eselon IV, lainnya masuk seperti biasa. Itu berlaku hingga 21 April 2020,” ujar dia, Selasa (07/04).

“Jadi untuk yang sebagian hari ini libur, besok masuk, dengan catatan memberikan informasi apapun yang dikerjakan kepada yang besok masuk,” tambahnya.

Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, lanjut dia, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan.

“PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN, karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja di kantor,” lanjutnya.

Untuk itu, Mantan Kabag Perekonomian Setkab Bangkalan itu menghimbau kepada ASN yang sedang libur tidak keluyuran, melainkan tetap di rumah.

“Waktu libur ya di rumah, jangan keluyuran, karena diliburkan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL