BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kementerian PANRB menerbitkan surat edaran nomor 19 Tahun 2020. isinya tentang sistem kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi virus corona.
Pemerintah Kabupaten Bangkalan menerjemahkan surat edaran itu dengan memberlakukan sistem kerja bergantian atau shif, namun hanya berlaku bagi eselon tertentu.
Inspektur Kabupaten Bangkalan Joko Supriono mengungkapkan, tidak semua ASN diberlakukan sistem kerja shift, agar kinerja ASN tetap maksimal seperti diamanatkan dalam SE Menpan itu.
“Hanya staf dan eselon IV, lainnya masuk seperti biasa. Itu berlaku hingga 21 April 2020,” ujar dia, Selasa (07/04).
“Jadi untuk yang sebagian hari ini libur, besok masuk, dengan catatan memberikan informasi apapun yang dikerjakan kepada yang besok masuk,” tambahnya.
Terkait dengan pengawasan disiplin bagi ASN yang bekerja di rumah, lanjut dia, aturan-aturan mengenai disiplin pegawai tetap berlaku untuk ASN secara keseluruhan.
“PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS tetap berlaku bagi ASN, karena ASN masih dalam koridor bekerja, meskipun tidak bekerja di kantor,” lanjutnya.
Untuk itu, Mantan Kabag Perekonomian Setkab Bangkalan itu menghimbau kepada ASN yang sedang libur tidak keluyuran, melainkan tetap di rumah.
“Waktu libur ya di rumah, jangan keluyuran, karena diliburkan tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ucap dia. (Moh Iksan)