Gatot juga mengaku tidak ada sanksi khusus walaupun Nawedi kabur dari tahanan, Nawedi hanya diharuskan menyelesaikan sisa pidananya secara penuh.
“Semisal sisa pidananya Nawedi ini tinggal 2 tahun, dan Nawedi berhasil ditangkap dalam waktu 2 tahun maka pidananya tetap berlanjut 2 tahun. Dan itu tanpa mendapatkan haknya, baik bebas bersyarat (BB) maupun remisi. Artinya waktu kaburnya ini tidak terhitung,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Gatot juga menegaskan bahwa siapa saja yang terlibat dalam proses kaburnya Nawedi maka akan di proses secara hukum pidana.
“Siapa saja yang terlibat menyembunyikan dan membantu pelarian Nawedi ini juga akan dipidana, apalagi sampai membiayai,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)