Kepala Dindik Jatim: Kebijakan Mendikbud Sudah Kami Terapkan

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Hudiyono

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Hudiyono, mengklaim kebijakan baru yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, bukan hal baru. Sebab, sebagian besar kebijakan baru Mendikbud telah diterapkan di Jatim.

“Misalnya kebijakan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau sistem zonasi. Komposisi PPDB jalur zonasi untuk jalur afirmasi atau keluarga miskin minimal 15 persen. Sedangkan Jatim sudah menerapkan 20 persen atau melebihi kuota. Demikian juga dengan yang zonasi 50 persen, sudah kita terapkan di Jatim,” kata Hudiono, di Surabaya, Kamis (12/12/2019).

Selanjutnya, Mendikbud menghendaki untuk Ujian Nasional (UN) murni sebesar 30 persen. Hudiyono mengaku hal itu juga telah diterapkan di Jatim.

“Jadi, sebenarnya formula yang dipakai Kemendikbud itu sudah diterapkan di Jatim. Hanya mungkin, Jatim akan mengusulkan perubahan agar UN dialokasikan 35 persen. Karena kita melihat distribusi UN tinggi itu cukup banyak,” ujarnya.

Selain zonasi, kata dia, Jatim juga siap dengan kebijakan baru yakni menghapus UN, di mana UN tahun 2020 akan menjadi yang terakhir.

Sebab, pelaksanaan UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada tahun 2021 mendatang.

Itu terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Menurut Hudiyono, beberapa sekolah di Jatim juga sudah menerapkan hal itu.

Di antaranya, sekolah di Jatim telah melakukan penilaian-penilaian berdasakan kompetensi. Sehingga, Hudiyono menyebut Jatim sangat siap menghadapi perubahan kebijakan yang dilakukan Mendikbud.

“Dengan dihapusnya UN, untuk naik kelas atau tidak, lulus atau tidak itu tetap ada. Yang menentukan itu dewan guru. Karena sekolah punya SOP standar kelulusan, dan itu yang jadi acuan siswa berhak lulus atau tidak,” kata Hudiyono.

Dalam kebijakan baru itu, Mendikbud juga meminta guru-guru untuk menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi hanya satu halaman. RPP yang selama ini berisi 13 komponen, disederhanakan menjadi 3 komponen saja.

Menurut Hudiono, hal itu juga bukan masalah baru bagi tenaga pendidik di Jatim. Sebab selama itu, para guru di Jatim sudah terbiasa menggunakan kurikulum 2013.

Di mana dalam RPP itu, setiap standar kompetensi harus dilakukan evaluasi dan penelitian tindakan kelas. (Amal Insani)

Leave a Comment