SURABAYA, Lingkarjatim.com – Koordinator Fitra Jatim (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Jawa Timur), Dakelan mempertanyakan predikat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Pemprov Jatim 6 tahun beruntun yang diberikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pusat. Hal itu muncul pasca OTT KPK berhasil meringkus 6 tersangka dalam kasus pemberian suap dari kepala dinas kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim, Senin (05/06/2017)
“Dapat opini WTP tapi ada korupsi di Pemprov Jatim. Hal ini memperlihatkan bahwa perolehan opini WTP yang diperolehnya, belum menjadikan pengelolaan anggaran daerah di Jatim bebas dari praktek-praktek korupsi,” Ungkap Dakelan kepada Lingkarjatim.com, Rabu (07/06/2017)
Menurutnya, Praktek suap dengan sumber APBD ini memperlihatkan bagaimana lemahnya kontrol internal penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov Jatim.
“FITRA Jatim meminta gubernur Jawa Timur untuk menggunakan e-budgeting untuk meminimalisasi kebocoran anggaran yang dikelola oleh dinas-dinas atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Jatim untuk memudahkan kontrol dan menutup ruang penyalahgunaan anggaran oleh pejabat terkait seperti untuk memberikan upeti kepada DPRD,” katanya
Dalam penilaianya perlu dirumuskannya metodologi audit yang efektif untuk mencegah korupsi.
“Pemerintah Pusat, BPK dan KPK perlu merumuskan metodologi audit keuangan yang efektif mencegah korupsi. Hilangkan logika WTP tak menjamin bebas korupsi. Rubah dengan WTP jaminan tidak korupsi,” tandasnya.
Dalam kasus suap tersebut KPK sudah menetapkan 6 tersangka diantaranya yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati serta ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat, Selasa (06/06/2017) kemarin.
(sul/diq)